**Borneonews - Purwokerto**, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Jawa Tengah, telah mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto. Kasus ini mendapatkan perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga manajemen universitas karena hubungannya dengan berita viral yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diperkirakan berlangsung antara pertengahan hingga akhir Agustus 2024. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memproses laporan dari satu mahasiswi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IX/2024 yang diterima pada 9 September 2024.
Korban dalam kasus ini berinisial OSF (19), yang berasal dari Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Ia melaporkan tindakan yang dialaminya terjadi di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Merdeka, Purwokerto, pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 19.57 WIB.
Awal mula kejadian ini adalah pertemuan antara OSF dan pelaku berinisial ND alias OV. Pertemuan tersebut berlangsung di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed, pada hari Senin (26/8) pukul 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu, ND memperkenalkan dirinya sebagai seorang karyawan dari rumah produksi terkemuka, menawarkan OSF untuk menjadi model iklan salah satu perusahaan makanan. Tawaran tersebut diajukan karena OSF dianggap memiliki penampilan yang menarik dan memenuhi kriteria.
Usai memberikan tawaran, ND meminta nomor kontak OSF untuk melakukan wawancara. Pada hari Selasa (27/8), korban dijadwalkan bertemu dengan ND di sebuah kafe hotel untuk wawancara sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam proses wawancara, ND secara tidak langsung membujuk OSF untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming karier sebagai artis terkenal. Penawaran ini ditolak oleh korban. Sebagai respons, ND melontarkan ancaman untuk melaporkan OSF kepada Rektor Unsoed dengan mencontohkan kasus senior OSF yang terhambat kelulusannya setelah diperkarakan.
Karena merasa tertekan, OSF akhirnya mengikuti kehendak ND untuk berhubungan badan di kamar hotel tersebut. Kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Satreskrim Polresta Banyumas, dan langkah tersebut diikuti dengan pengajuan laporan resmi.
Komisaris Polisi Andryansyah menginformasikan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri dari area Banyumas, sehingga langkah pengejaran harus dilakukan. Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Perdana Raya, Bogor, pada Selasa (17/9) pukul 19.00 WIB.
Diketahui bahwa pelaku sebelumnya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penipuan. Saat ini, ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto, Dr. Tri Wuryaningsih, menyatakan bahwa pihak universitas telah menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban penawaran untuk dijadikan bintang iklan. Namun, hingga kini tiga dari mereka belum melapor ke Polresta Banyumas.
Dr. Tri menegaskan bahwa semua laporan akan ditangani sejalan dengan proses hukum yang berlaku. Tiga mahasiswi lainnya tidak mengalami kontak fisik dengan pelaku, tetapi mereka menerima pesan tidak senonoh dari ND melalui aplikasi perpesanan.
Sebagai respons terhadap insiden ini, Unsoed berkomitmen untuk meningkatkan kampanye pencegahan terhadap kekerasan seksual. Pihak universitas juga mengimbau mahasiswi untuk lebih kritis terhadap informasi yang diterima agar tidak mudah terjebak dalam janji-janji menjadi bintang iklan. Kerjasama resmi dengan lembaga yang bertanggung jawab di Unsoed juga akan difasilitasi untuk menghindari intervensi orang asing di lingkungan kampus.
ANTARA
Pengungkapan Kasus Eksploitasi Seksual di Universitas Jenderal Soedirman
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







