BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kotawaringin Barat (Kobar) Aida Lailawati menegaskan, orang tua yang merasa keberatan atau mengetahui adanya pungutan liar (pungli) dengan berbagai dalih di sekolah tempat anak mereka mendaftar agar diminta segera melapor.

"Lapor saja langsung ke kami (Dikpora), bila di luar Pangkalan Bun ada cabang dinas," kata Aida. Kamis (4/8/2016).

Namun Aida juga meminta agar para orang tua atau warga yang mengetahui adanya pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) juga harus bertanggung jawab dengan laporannya, yang artinya melapor harus disertai dengan bukti.

"Laporannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai hanya melapor tapi tanpa bukti," ujarnya.

Aida mencontohkan, beberapa waktu lalu ada yang sempat melapor, namun saat ditindak lanjuti pelapor justru tidak dapat di hubungi bahkan menghilang. 

"Tidak perlu takut, kita akan lindungi identitas pelapor," ucapnya.

Ia mengungkapkan, banyak laporan masuk ke dirinya melalui SMS Halo Pa De, bahwa adanya iuran yang diberlakukan komite sekolah dan memberatkan para orang tua siswa akhir-akhir ini sangat mengganggu dunia pendidikan di Kabupaten Kobar.

"Laporan yang ada, iuran tidak disesuaikan dengan kemampuan wali murid. Semua di sama ratakan padahal kita tahu kemampuan mereka tidak sama," tukasnya.

Sebelumnya Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan, Komite Sekolah dilarang memungut iuran dari siswa, terutama iuran saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bagi yang melanggar ancamannya tidak ringan, pihak sekolah akan dipanggil dan sanksi tegas menanti mereka. (FAHRUDDIN/m)