JAKARTA –
**Borneonews - New York**, Mantan pengacara Donald Trump, Joe Tacopina, menyatakan bahwa Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, tidak terlibat dalam penanganan kasus yang melibatkan putranya, Hunter Biden. Dalam keterangan yang disampaikan, Tacopina menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya campur tangan Presiden Biden dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat. Sebagaimana diketahui, pada bulan Juni, Hunter Biden telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tiga kecelakaan terkait senjata api. Selanjutnya, ia juga mengaku bersalah atas dugaan pelanggaran pajak federal di awal bulan ini. Saat ini, Hunter menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang totalnya bisa mencapai 42 tahun. Sidang untuk pembacaan hukuman dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang untuk kedua kasus tersebut. Tacopina berpendapat, bagi mereka yang mengklaim bahwa Biden mengendalikan Departemen Kehakiman, situasi yang dihadapi putranya justru menunjukkan argumen tersebut keliru. Ia mempertanyakan, "Jika benar dia mengendalikan Departemen Kehakiman, FBI, dan Kejaksaan Agung, apakah mungkin ia akan membiarkan putranya berada di hadapan pengadilan?" Ia juga menekankan bahwa pihak berwenang di Amerika Serikat telah menegakkan hukum dengan tegas terhadap Hunter Biden. Menurut Tacopina, tidak ada dukungan yang diberikan oleh Presiden Biden dalam proses hukum ini. "Departemen Kehakiman di bawah kepemimpinan presiden sedang menuntut putranya sendiri," ujarnya, menambahkan bahwa proses hukum ini berjalan dengan sepenuhnya independen. Biden sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk memberi pengampunan kepada putranya. Hal ini menunjukkan sikap konsistensi dari Presiden terkait dengan proses hukum yang dihadapi oleh Hunter. ANTARA