**Borneonews - Toboali**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.100 orang. Rekrutmen ini merupakan persiapan untuk Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menyatakan bahwa sebanyak 2.100 anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS ini tersebar di delapan kecamatan dan 53 desa atau kelurahan yang ada di wilayah Bangka Selatan. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas pada hari pemungutan suara.
Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS sudah dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS antara lain adalah minimal berusia 17 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Selain itu, calon pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan satu lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.
Selain itu, calon anggota juga diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan yang mencakup surat keterangan sehat jasmani. Surat ini harus dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, serta kolesterol. Bagi mereka yang pernah menjadi anggota partai politik, diperlukan juga surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Muhidin berharap agar proses rekrutmen anggota KPPS dapat berlangsung dengan lancar. Ia menargetkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan sesuai harapan seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, ia menginformasikan r?ng penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Ia berharap anggota KPPS yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Masa kerja anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Untuk urusan kompensasi, honor bagi ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan untuk anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu. Dengan segala persiapan yang matang, diharapkan pemilihan kepala daerah dapat terlaksana dengan sukses.
ANTARA
KPU Bangka Selatan Rekrut 2.100 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







