**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menunjukkan netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. kebijakan ini diambil sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menginstruksikan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Pemprov Maluku untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pegawai di masing-masing unit. Disertai dengan penerapan sanksi yang tegas, pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua ASN menjaga sikap netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
Sadali menyatakan bahwa pengawasan yang intensif merupakan aspek kunci dalam memastikan bahwa para ASN tidak tergerus oleh pengaruh politik mana pun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN, dinyatakan bahwa setiap ASN wajib memelihara netralitas. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak lain, di luar urusan bangsa dan negara.
Meskipun ASN diizinkan untuk menggunakan hak suara mereka, penegasan perlu dilakukan bahwa hak tersebut hanya dapat dilaksanakan di bilik suara tanpa melibatkan media sosial atau platform lainnya. Dalam konteks hukum, Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan ASN yang melanggar ketentuan dalam pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi satu bulan hingga enam bulan serta denda yang berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk bertindak secara profesional. Dalam menjalankan tugas, tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan yang ditunjukkan berdasarkan afiliasi politik, dan penggunaan fasilitas negara juga harus memperhatikan prinsip kesetaraan.
Sadali menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, berkualitas, dan bermartabat. ASN harus berdiri teguh dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan tidak terjebak dalam dinamika politik yang ada.
Keberadaan ASN yang netral juga merupakan elemen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang damai di Provinsi Maluku. Dalam kapasitas sebagai seorang profesional, ASN diharapkan dapat bekerja secara independen berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus politik yang terjadi setiap lima tahun.
ASN juga harus waspada terhadap kemungkinan gangguan netralitas selama tahapan Pilkada. Dalam setiap gelaran demokrasi, terdapat area rawan pelanggaran, seperti berbagi kegiatan kampanye, memfasilitasi acara-acara kampanye, atau even berpartisipasi di media sosial untuk mendukung calon tertentu.
Sebagai penutup, Sadali mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama selama periode kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
ANTARA
Pemprov Maluku Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







