MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar segera menyerahkan kronologi mengenai perbaikan data daftar pemilih sementara (*dps*) setelah pengesahan data pemilih tetap (*dpt*) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, dokumentasi terkait perbaikan data *dps* dari Panitia Pemilihan Kecamatan (*ppk*) belum diterima oleh Bawaslu. Anggota Bawaslu Makassar, Risal Suaib, menegaskan bahwa kronologi ini sangat penting untuk memahami dinamika perubahan data pemilih yang ada di lapangan. Dia menyoroti bahwa pengawasan ini perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi mengenai kronologi perbaikan data *dps* oleh *ppk* seharusnya dapat diakses oleh publik. Menurutnya, akan ada perjalanan data pemilih yang perlu diusut, baik yang terjadi antar kecamatan, kabupaten, hingga lintas provinsi. Sementara KPU Makassar telah menetapkan jumlah pemilih untuk *DPT Pilkada 2024* sebanyak 1.037.164, melalui Berita Acara nomor: 1088/PL.02.1-BA/7371/3/2024, tertanggal 20 September 2024, di Hotel Maxone. Namun, terdapat kebutuhan mendasar untuk memahami bagaimana angka tersebut diraih dan dari mana asalnya sebelum adanya perbaikan. “Sebagai catatan, sejak penetapan *dps* pada 10 Agustus yang lalu, Bawaslu belum memperoleh penjelasan kronologis terkait data pemilih. Saat ini kami masih menunggu informasi dari 15 kecamatan yang berperan penting dalam transparansi ini,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar tersebut. Kronologi ini menjadi sangat signifikan, mengingat terdapat banyak faktor yang mempengaruhi sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti kasus pemilih yang meninggal, pemilih yang tidak terdaftar, pemilih dengan KTP ganda, serta pemilih baru dari kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri yang perlu dicatat. Suaib menekankan pentingnya pencatatan yang akurat serta terstruktur terhadap setiap perubahan data pemilih. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, termasuk dalam hal validasi agar tidak ada individu yang kehilangan hak suaranya. Dia mengemukakan, semua langkah dalam mengelola data pemilih harus tercatat dengan rapi, sehingga pergerakan data pemilih dapat dilihat dengan jelas dalam bentuk kronologis. Kerja sama antara KPU dan Bawaslu menjadi krusial dalam hal pengawasan dan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. "Hal ini sangat penting demi memastikan hak suara masyarakat dapat terjaga dengan baik. Kita tidak ingin sampai terjadi permasalahan di kemudian hari akibat data yang tidak terakomodasi. Jika kita berbicara tentang demokrasi yang bersih, maka semua data harus terjamin keakuratannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya. Walaupun masukan dari Bawaslu telah diakomodir dalam berita acara terkait *dpt*, ada tiga pemilih baru yang teridentifikasi di Kecamatan Biringkanaya, di mana dua di antaranya berasal dari Kabupaten Takalar dan satu dari Kota Jayapura. Namun, semua hal ini perlu dilengkapi dengan laporan kronologis, mengingat banyaknya isu yang perlu ditangani. "Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk saling mempertahankan integritas. Selama ini, ada beberapa data yang seharusnya dipublikasikan tetapi tidak terlaksana. Setidaknya, masyarakat perlu mengetahui adanya data pemilih baru maupun yang dihapus, mengingat angka pemilih terus meningkat. Informasi ini penting untuk disampaikan kepada publik," ungkapnya dengan tegas. Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk menyerahkan kronologi tersebut, meskipun saat ini tim *ppk* di 15 kecamatan di Kota Makassar masih dalam proses penyusunan. “Pada umumnya, kronologi ini akan disampaikan menjelang akhir proses, atau saat pleno di tingkat provinsi. Kami akan menginformasikan tentang penanganan serta perubahan-perubahan data tersebut sebelum ditetapkan menjadi *dpt* di tingkat provinsi,” ujarnya. ANTARA