PALU –
**Borneonews - Donggala**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan hasil rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dirilis, jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 223.942 orang. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Donggala, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa DPT ini terdiri dari 115.045 pemilih laki-laki dan 108.897 pemilih perempuan. Penetapan DPT ini mencerminkan data yang diturunkan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), di mana terdapat perbedaan jumlah pemilih. DPS mencatat sebanyak 224.117 pemilih, sehingga terdapat pengurangan sekitar 175 pemilih dalam penetapan DPT. Rahmat menambahkan bahwa pengurangan ini terjadi karena 175 orang tidak memenuhi syarat (tms). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, dan mereka yang berpindah domisili. Dia menekankan bahwa penghapusan sejumlah nama ini bertujuan untuk memastikan akurasi DPT yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan pleno penetapan DPT, KPU Kabupaten Donggala menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Terdapat empat poin saran perbaikan yang semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dalam proses evaluasi dan penetapan Daftar Pemilih. Rahmat juga mengungkapkan bahwa akan ada 696 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk untuk memfasilitasi proses pemungutan suara. Dari jumlah tersebut, 695 merupakan TPS reguler, sedangkan satu TPS berada di lokasi khusus. TPS tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari total pemilih aktif sebanyak 223.942, terdapat 1.664 pemilih baru. Selain itu, dalam penetapan DPT, tercatat sebanyak 1.839 pemilih yang tidak memenuhi syarat serta 522 pemilih yang datanya diperbaiki. Sebelumnya, pada DPS tercatat total 224.117 pemilih, di mana 115.096 adalah laki-laki dan 109.021 adalah perempuan. ANTARA