BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah membuka sebuah posko pengaduan yang bertajuk *Kawal Hak Pilih*. Posko ini ditujukan bagi warga yang berhak memilih tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa posko pengaduan *Kawal Hak Pilih* ini tersedia di berbagai tingkatan, mulai dari desa dan kelurahan hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Warga yang merasa tidak terdaftar sebagai pemilih diminta untuk melapor ke Bawaslu setempat. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui tingkatan yang ada, agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan merekomendasikan nama-nama tersebut untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Teguh juga menegaskan bahwa bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka dapat menyampaikan hal tersebut kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar kehadiran mereka dapat diakomodasi dalam DPK. Lebih lanjut, ia berharap masyarakat di Kabupaten Mukomuko yang berhak memilih bisa mengecek kembali nama mereka untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam DPT *online*. Teguh mengingatkan, “Setelah memastikan hak pilih, segeralah melapor kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.” Dalam konteks pemilu, termasuk Pilkada ini, satu suara dari warga memiliki peranan yang sangat penting bagi masa depan Kabupaten Mukomuko. Oleh karena itu, Teguh mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi memilih pemimpin terbaik untuk daerah ini. Sementara itu, Misbahul Amri, salah satu komisioner KPU Mukomuko, menambahkan bahwa meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada Mukomuko 2024, ada kesempatan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Ia menyarankan agar warga membawa KTP mereka ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga pemilih tersebut dapat dicantumkan dalam DPK. ANTARA