YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total pemilih yang tercatat mencapai 345.540 orang. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati, menginformasikan bahwa dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 168.325 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 177.215 orang. Data pemilih ini tersebar di 754 tempat pemungutan suara (*TPS*) yang terdapat di 12 kecamatan atau yang dikenal dengan sebutan *kapanewon* di seluruh Kabupaten Kulon Progo. Ria menjelaskan bahwa sebelum penetapan DPT, telah dilakukan proses rekapitulasi dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 7 September 2024. Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (*DPSHP*) telah dilakukan, yang kemudian diikuti oleh rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9 hingga 11 September 2024. Dari serangkaian proses ini, akhirnya DPT untuk tingkat kabupaten dapat ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, Ria menyampaikan bahwa rapat pleno KPU Kulon Progo juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan tanggapan dan masukan dengan disertai bukti yang otentik. Penetapan DPT juga mencakup rekapitulasi perubahan pemilih, di mana terdapat 651 pemilih baru, 1.058 pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih sebanyak 1.999 orang. Terdapat juga data pemilih disabilitas yang tercatat, dengan total sebanyak 5.166 orang. Rincian tersebut mencakup pemilih dengan disabilitas fisik sebanyak 1.967 orang, disabilitas intelektual 511 orang, disabilitas mental sebanyak 1.270 orang, disabilitas sensorik wicara mencapai 670 orang, disabilitas sensorik rungu sejumlah 296 orang, dan disabilitas sensorik netra sebanyak 452 orang. KPU bekerja sama dengan Dinas Sosial Kulon Progo untuk memastikan pemilih disabilitas terdaftar dan dapat memberikan hak suaranya di setiap *TPS*. KPU Kulon Progo juga melakukan pemetaan pemilih berdasarkan usia. Hasilnya menunjukkan bahwa dari total pemilih, sebanyak 46.043 orang berusia 17 hingga 24 tahun, 88.486 orang berusia 25 hingga 39 tahun, 98.656 orang berusia 40 hingga 55 tahun, 94.799 orang berusia 56 hingga 76 tahun, dan 17.556 orang berusia di atas 76 tahun. Selanjutnya, Ria mengumumkan bahwa mulai 22 September hingga 27 November 2024, DPT akan diumumkan di kantor kalurahan serta lokasi-lokasi strategis lainnya di seluruh wilayah Kulon Progo. Selain itu, informasi terkait DPT juga akan disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU. Setelah DPT ditetapkan, KPU Kulon Progo akan membuka layanan untuk pemindahan memilih atau *DPTb*. ANTARA