BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 309.973 pemilih. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses validasi dan verifikasi data pemilih.
"Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat sebanyak 310.242 pemilih," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Sabtu, 21 September 2024.
Ia menjelaskan, penurunan jumlah pemilih dari DPS ke DPT disebabkan oleh sifat dinamis dari data kependudukan. Karena adanya penduduk yang pindah keluar daerah, pindah masuk, atau meninggal dunia.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses validasi, KPU menemukan beberapa kasus kegandaan data pemilih.
"Kegandaan data ini terjadi karena dinamika administrasi kependudukan, misalnya seorang pemilih awalnya terdaftar di satu wilayah namun kemudian pindah ke daerah lain. Hal ini turut mempengaruhi penurunan jumlah pemilih dalam DPT," jelas Rifqi.
Sejak DPS ditetapkan pada 10 Agustus 2024 hingga penetapan DPT ini, jumlah pemilih baru yang masuk tidak sebanyak jumlah pemilih yang TMS. Sehingga terjadi penurunan dari DPS menjadi DPT.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kotim tidak ada perubahan yaitu 667 TPS. Jumlah ini sudah termasuk 4 TPS yang berlokasi khusus, yaitu 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 2 TPS di kawasan perusahaan.
Penetapan DPT merupakan tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024, dan KPU Kotim berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akurasi data pemilih.
"Kita ingin memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu, tanpa ada yang terlewat," tutup Rifqi.
Dengan penetapan DPT ini, diharapkan proses pemilu di Kotim dapat berjalan lancar dan demokratis, serta memberikan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan. (DEWI PATMALASARI/R)









