**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan aturan terkait dana kampanye menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam suatu rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Claro Makassar, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan liaison officer (LO) dari dua pasangan bakal calon untuk membahas ketentuan mengenai batas maksimum dana kampanye yang akan berlaku selama periode kampanye berlangsung, yang direncanakan selama 60 hari.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa proses pengaturan dana kampanye terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, terdapat pembukuan yang mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran. Kedua, adalah pelaporan mengenai dana kampanye.
Dalam penjelasannya, Adiwijaya menguraikan bahwa terdapat tiga jenis laporan yang harus disampaikan selama tahapan dana kampanye. Pertama adalah laporan dana kampanye, kedua laporan mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye, dan ketiga adalah laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye. Khusus untuk laporan pengeluaran, batas waktu penyampaiannya adalah pada 24 September 2024.
Setelah laporan tersebut disampaikan, tahap selanjutnya adalah pencatatan sumbangan dana kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, jadwal pelaksanaan kampanye akan mulai berlaku pada 25 September 2024 dan berlangsung selama 60 hari ke depan.
Adiwijaya meneruskan, sumbangan dana kampanye dapat berasal dari partai politik yang mengajukan bakal calon, atau dari bakal calon itu sendiri tanpa batasan jumlah. Namun, untuk sumbangan dari pihak lain, baik individu maupun badan hukum swasta, dibatasi maksimal Rp75 juta per orang.
Secara akumulatif, selama periode 60 hari, setiap individu dapat memberikan sumbangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan untuk badan hukum swasta, jumlah sumbangan maksimum yang diperbolehkan adalah Rp750 juta, yang juga berlaku untuk partai politik non-pengusul.
Apabila terdapat pelanggaran dalam penerimaan dana yang melebihi batas yang ditetapkan, atau jika tidak ada laporan mengenai dana kampanye, KPU Sulsel akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan. Selain itu, pelanggar tidak akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kampanye, dengan koordinasi bersama Bawaslu, tegas Adiwijaya.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam beberapa jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Saat ini, KPU masih merujuk pada PKPU nomor 12 tahun 2020 terkait dana kampanye. Namun, KPU juga sedang merancang sebuah PKPU baru terkait dana kampanye yang masih menunggu proses penomoran dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adiwijaya menambahkan, untuk rekening dana kampanye, pasangan calon diwajibkan untuk membuka rekening baru di bank yang terpisah dari rekening pribadi pasangan calon dan partai politik. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan atas laporan yang diberikan.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima pendaftaran dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan calon yang terdaftar saat ini adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
ANTARA
KPU Sulsel Tetapkan Aturan Dana Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







