**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 18 ekor burung nuri kepala hitam Papua saat berada di dalam kapal KM Leuser yang tengah berlayar dari Saumlaki menuju Ambon. Penemuan ini terjadi pada tanggal 21 September 2024.
Seto, petugas polisi kehutanan BKSDA Maluku, menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi tentang keberadaan burung tersebut dari seorang penumpang yang mendengar suara burung yang berasal dari gudang penyimpanan makanan di Dek 3 kapal saat perjalanan berlangsung. Hal ini memicu tindakan lebih lanjut untuk menyelidiki situasi tersebut.
Setelah menerima laporan, pihak BKSDA bekerja sama dengan Kepala Operasi Pelni dan staf di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon serta melibatkan berbagai pihak terkait, seperti anggota Marinir, Kapolsek KPYS, petugas dari KSOP, intel Kodam XVI Pattimura, dan nakhoda kapal KM Leuser. Berdasarkan koordinasi tersebut, tim berhasil melakukan pemeriksaan di kapal dengan segera.
Selama pemeriksaan tersebut, ditemukan satu kandang jeruji berwarna hitam yang berisi burung nuri kepala hitam. Setelah itu, pihak kapal menyusun berita acara penyerahan kepada tim Polisi Kehutanan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Burung-burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Pos Polisi Kehutanan untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku yang terletak di Kebun Cengkih Ambon. Di sana, burung-burung tersebut diserahkan kepada petugas perawat satwa untuk menjalani proses karantina sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Seto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, burung-burung tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah kesehatan yang berarti.
Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
ANTARA
BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







