**Borneonews - Jakarta**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menekankan bahwa sistem perdagangan karbon memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Ia menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman terkait konsep perdagangan karbon. Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa trading ini berarti menjual semua karbon yang ada di hutan kita. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah upaya untuk mengurangi emisi dengan meningkatkan penanaman pohon guna meningkatkan penyerapan karbon. Dalam sebuah diskusi kelompok terfokus bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada hari Jumat, Nurbaya menyampaikan bahwa nilai ekonomi karbon sangat penting untuk mendukung prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang telah meratifikasi Perjanjian Paris. Dengan demikian, perhatian utama harus diberikan pada aspek penawaran dan permintaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memandang karbon tidak hanya sebagai komoditas, tetapi juga sebagai layanan untuk pengurangan emisi. Hal ini berarti bahwa pasokan CO2 tidak hanya berasal dari stok alami yang diperjualbelikan, namun juga dari praktik pengurangan karbon, dan bukan sekadar dari *carbon offsets*. Nurbaya menegaskan bahwa penetapan harga karbon bertujuan untuk mencapai target iklim yang tercantum dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC), yang mencerminkan komitmen Indonesia kepada dunia dalam pengurangan emisi. Penghitungan layanan karbon yang melibatkan CO2 harus berasal dari lingkungan yang berkualitas tinggi atau tindakan yang dilakukan dengan integritas. "Karenanya, tidak semua karbon dapat diperdagangkan, dan ini bukan sekadar *greenwashing*," ujarnya. Ia menambahkan bahwa perdagangan karbon perlu dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, perbandingan, dan konsistensi. Nurbaya juga menyoroti bahwa nilai ekonomi karbon merupakan mandat konstitusi berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana nilai ini berasal dari sumber daya alam. Pengelolaan karbon turut mencakup hak-hak pelaku usaha untuk mengurangi emisi karbon, baik melalui izin yang dikeluarkan negara maupun secara sukarela melalui upaya penanaman pohon oleh masyarakat. Selain itu, terdapat hak ekonomi di mana nilai karbon dapat menghasilkan pendapatan negara, meskipun saat ini Kementerian Keuangan masih dalam proses merumuskan kebijakan ini. Pencapaian target-target karbon ini juga mencerminkan kinerja dan kapasitas Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. "Saya yakin kita dapat mengendalikan emisi karbon sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi," tutup Nurbaya. ANTARA