PALU –
**Borneonews - Parigi Moutong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, yang terletak di Sulawesi Tengah, baru-baru ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah dengan jumlah total 327.357 pemilih. Ini merupakan bagian dari persiapan untuk pemilihan serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 di daerah tersebut. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parigi Moutong, I Made Koto, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan mengalami peningkatan sebanyak 682 pemilih dibandingkan DPT Pemilu sebelumnya yang tercatat sebanyak 326.675 pemilih. Penetapan DPT dilakukan setelah melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Parigi. Data pemilih tersebut dicantumkan dalam berita acara Nomor: 682/PL.02.1-BA/7208/2024, yang menjelaskan rekapitulasi DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten Parigi Moutong. Dalam penjelasannya, I Made Koto menyampaikan bahwa dari total 327.357 pemilih, terdiri dari 166.858 pemilih laki-laki dan 160.499 pemilih perempuan. Proses penetapan DPT tidaklah instan. Sebelum ditetapkan sebagai DPT, data pemilih lebih dulu disusun dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses ini berlangsung cukup panjang dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU juga telah menetapkan jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan minimum 400 pemilih dan maksimum 600 pemilih. Dalam pleno tersebut, telah ditentukan sebanyak 818 TPS yang akan ditempatkan di 283 desa/kelurahan serta 23 kecamatan yang ada di Parigi Moutong. Dalam penataan TPS, KPU memberikan perhatian khusus dengan menempatkan satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi BB. TPS ini dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara mereka. Tercatat, jumlah DPT di TPS khusus tersebut mencapai 187 orang. Apabila di kemudian hari terdapat tambahan warga binaan yang memenuhi syarat untuk memilih, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). ANTARA