BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, telah mengkonfirmasi terjadinya mutasi terhadap sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Polresta Barelang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran dalam organisasi kepolisian. Pandra menjelaskan bahwa tujuan utama dari mutasi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia, agar sejalan dengan pedoman *Tribrata* dan *Catur Prasetya*. Dalam hal ini, terdapat enam anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengalami perubahan posisi, sesuai dengan surat telegram yang diinstruksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kepri, atas nama Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Surat telegram dengan Nomor: STR/512/IX/KEP./2024 tersebut mencakup total 23 personel yang dimutasi dalam jajaran Polda Kepri, termasuk enam anggota dari Satresnarkoba. Menurut Pandra, keputusan ini berkaitan dengan upaya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan, yang muncul dari kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba, Kompol SN, beserta sembilan anggotanya dalam pengelolaan barang bukti narkoba seberat 1 Kg. Lebih lanjut, Pandra menekankan bahwa tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam perilaku yang tidak sehat, seperti narkoba, sangatlah penting. Dia menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembersihan, di mana terdapat pengawasan melekat yang ketat menjadi salah satu alasan di balik mutasi ini. Tindakan ini mencerminkan komitmen Kapolda Kepri untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik kotor dan meningkatkan integritas lembaga. Mutasi ini sendiri bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga berfungsi sebagai penghargaan dan pembelajaran bagi anggota lainnya. Pandra menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperjelas situasi yang dihadapi oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, khususnya yang berkaitan dengan penyisihan barang bukti narkoba yang sedang mengalami proses hukum secara etik dan pidana. Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tindakan "bedol desa" di dalam Satresnarkoba Polresta Barelang, sesuai dengan rekomendasi dari Kompolnas, Pandra menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan adalah untuk memperbaiki dan menyegarkan organisasi, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif sesuai dengan nilai-nilai *Tribrata* dan *Catur Prasetya*. Sebelumnya, sepuluh anggota dari Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk Kasat Narkoba, telah menjalani sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba. Pada 18 September, lima anggota lainnya juga diperiksa terkait kasus tersebut. Di antara sepuluh anggota yang terlibat, saat ini enam orang di antaranya melakukan mutasi dari posisi mereka, termasuk Wakasatresnarkoba dan Kaurbinopnasnal yang kini ditempatkan sebagai Kaur Fastor Subbagyantor Pelayanan Markas di Polda Kepri. Kasubnit 2, Kasubnit 3, dan Kasubnit 4 dari Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengalami mutasi menjadi perwira pertama di pelayanan markas (Pama Yanma) Polda Kepri. Satu brigadir dari Satresnarkoba pun melakukan mutasi untuk menjadi Brigadir Yanma di Polda Kepri. Selain itu, terdapat juga empat brigadir dari Diresnarkoba Polda Kepri yang mengalami mutasi serupa. ANTARA