BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menegaskan komitmennya untuk memberantas beragam bentuk kejahatan di jalanan demi menjaga keamanan masyarakat, terutama selama aktivitas malam hari. Rita menyampaikan bahwa instansinya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dan perbuatan kejahatan oleh geng motor. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa jika tindakan tersebut mengancam keselamatan warga atau anggota kepolisian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas yang terukur, bahkan hingga menggunakan kekuatan berlebih jika diperlukan. Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan, Rita mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan patroli keliling, penempatan personel di lokasi-lokasi rawan, serta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (*KRYD*) seperti razia kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kejahatan dengan memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Dalam sebuah operasi, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota terpaksa memberikan tembakan peringatan kepada dua dari tiga pelaku pembegalan, yaitu API (32) dan RH (31), karena keduanya berusaha melawan saat ditangkap. Tindakan tersebut diambil tidak hanya untuk melindungi keselamatan korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Diketahui bahwa komplotan begal tersebut terdiri dari tiga orang, termasuk seorang tersangka lainnya yang masih buron, DR (29). Mereka mengaku telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh pada tanggal 23 Agustus, dan di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, pada tanggal 13 September. Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis, di mana RH memiliki catatan kejahatan terkait pencurian dengan pemberatan, sedangkan API dan DH pernah terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas juga pernah dilakukan terhadap tiga buronan dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban. Buronan yang berinisial DD (25), YBP (26), dan RA (29) juga mengalami tindakan yang sama, yakni tembakan pada kaki mereka saat ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada tanggal 1 September. Rita menyatakan, "Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan jalanan, terutama yang mengancam keselamatan orang lain. Kami ingin agar setiap orang yang memiliki niat melakukan tindak kriminal berpikir ulang sebelum melakukannya." Sebagai tambahan, ia mengimbau kepada warga untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian mengenai potensi atau aksi kejahatan yang mereka ketahui. Bagi masyarakat yang bergerak di malam hari, disarankan untuk menghindari area yang dikenal rawan kejahatan, terutama tempat-tempat yang sepi, gelap, dan minim pengawasan. ANTARA