**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir yang berinisial RM. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone tipe *iPhone* milik seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, yang terletak di Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korban yang berinisial VDM. Korban yang berasal dari Surabaya melaporkan kehilangan handphone saat berada di area kedatangan domestik pada Jumat, 6 September lalu.
Kejadian bermula ketika VDM tiba di Terminal 3 setelah menempuh perjalanan dari Jayapura menuju Jakarta. Saat berada di bandara, korban sempat mengunjungi salah satu tenant untuk membeli minuman, sementara ia mendorong sebuah troli berisi barang bawaannya. Setelah transaksi selesai, VDM memeriksa handphone *iPhone* 14 pro berwarna hitam yang disimpan di dalam tas di troli tersebut, tetapi mendapati barangnya sudah hilang.
Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.200.000,- dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soetta untuk penanganan lebih lanjut.
Reza mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim dari Polresta dan Tim Pengamanan Avsec segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menganalisis rekaman CCTV dan menelusuri jejak pelaku. Dalam waktu beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku bersama barang bukti yang hilang, yang ditemukan di dalam kendaraan taksi online yang ditunggangi oleh tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku bahwa keberadaannya di Terminal 3 Soetta adalah untuk mengantar temannya kembali ke Mesir. Handphone *iPhone* 14 pro milik korban ditemukan di bawah jok mobil taksi bagian depan yang diduduki oleh tersangka. Saat ditemukan, handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kartu SIM.
Setelah penahanan, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Kedutaan Besar Mesir terkait penangkapan dan penahanan pelaku, agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada keluarga tersangka.
Selanjutnya, pihaknya menerima surat dari Kedutaan Mesir di Jakarta yang mengajukan permohonan deportasi terhadap WNA yang diduga melakukan tindakan kriminal tersebut. Bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kepolisian melaksanakan prosedur deportasi terhadap tersangka RM pada Jumat, 20 September menjelang dini hari.
ANTARA
WNA Mesir Ditangkap di Bandara Soetta atas Kasus Pencurian Handphone
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







