BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masalah ketenagakerjaan  di sejumlah perusahaan besar swasta (PBS), seperti di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) I, diharapkan segara tuntas. DPRD Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) meminta pemerintah daerah,  bisa bersikap tegas kepada para pengusaha atau perusahaan nakal yang melanggar, bahkan berani mengabaikan kebijakan daerah dalam penyelesaian permasalahan buruh yang terjadi.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Ahmadi Riansyah menilai, salah satu penyebab kerap bermunculannya masalah ketenagakerjaan di Kobar adalah sikap dinas terkait yang kurang tegas terhadap pengusaha ataupun perusahaan. PBS yang kerap melanggar ketentuan peraturan atau undang-undang tenaga kerja, menurut Ahmadi, semestinya layak untuk dievaluasi segala perizinannya.

"Dinas Tenaga Kerja harus bersikap tegas dalam menangani persoalan yang terjadi. Termasuk di PT BJAP I. Terhadap perusahaan yang sulit diatur atau berani melawan kebijakan pemerintah daerah. Sebaiknya dicabut saja izin-izinnya," kata Ahmadi Riansyah, Kamis (4/8/2016).

Sebab, lanjut Ahmadi, gejolak tenaga kerja yang kerap muncul beberapa bulan belakangan itu sedikit banyak akan berpengaruh pada kondisi stabilitas ekonomi dan keamanan, serta politik di Kobar. Terlebih beberapa bulan mendatang Kobar akan menyelanggarakan pesta demokrasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada). Pihaknya tidak ingin persoalan tenaga kerja yang terbilang kerap muncul di beberapa PBS itu dijadikan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk kepentingan politik.

"Jangan sampai masalah tenaga kerja ini mengganggu perekonomian, keamanan dan politik di Kobar. Apalagi kita sebentar lagi kita akan menggelar Pilkada. Jangan ha-hal seperti ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Untuk PT BJAP I, kalau dinas tidak mampu menangani masalah di perusahaan itu, DPRD akan turun ke lapangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada Selasa (2/8) dan Rabu (3/8) kemarin, ratusan tenaga kerja pabrik di PT BJAP I menggelar mogok kerja secara spontan. Hal itu dilatari terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai jam kerja karyawan, yang sebelumnya sudah disepakati dalam perjanjian bersama antara pihak manajemen dan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, pada 21 April lalu. (RADEN ARYO/m)