**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah 2024 dengan mengadopsi skema tertutup. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di salah satu hotel yang terletak di Kota Makassar pada tanggal 22 September 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa proses pemilihan menggunakan *sistem informasi pencalonan* atau *Silon* berlangsung secara langsung tanpa kegiatan seremonial. "Proses dalam sistem *direct* sudah dilakukan dari pagi hari dan penetapan pasangan calon akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup," ujarnya pada saat rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar.
Rapat pleno ini merujuk pada hasil pertemuan antara pimpinan KPU RI dan KPU provinsi mengenai tata cara penetapan yang harus dilaksanakan secara tertutup. "Pelaksanaan rapat pleno bersifat internal dan setelah selesai, kami akan menandatangani berita acara beserta surat keputusan, yang kemudian langsung kami unggah di laman resmi KPU," jelas Hasbullah sambil mengingatkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan tim pasangan calon serta perwakilan dari partai politik.
Dalam agenda tersebut, Hasbullah menambahkan bahwa di pagi hari juga akan dibuka rapat pleno untuk rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi yang melibatkan dua puluh empat kabupaten/kota. Rapat itu akan dihadiri oleh Bawaslu serta Forkopimda dan perwakilan dari berbagai partai politik di tempat yang sama.
"Pada sore harinya, kami juga akan melaksanakan koordinasi persiapan pengundian nomor urut setelah penetapan bersama tim dari pasangan calon dan tim parpol," tuturnya lebih lanjut. Rencananya, pengundian nomor urut bagi dua pasangan calon akan dilakukan segera setelah proses penetapan berlangsung.
KPU Sulsel telah menerima setidaknya dua pendaftaran bakal pasangan calon untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Pasangan yang mendaftar terdiri dari Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, serta Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
Di sisi lain, Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, mengonfirmasi bahwa proses penetapan pasangan calon di wilayah Makassar juga akan dilaksanakan secara tertutup. "Pada tanggal 22 September, kami juga akan mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sementara itu, pencabutan nomor urut akan dilakukan pada pagi hari tanggal 23 September," imbuhnya.
Tempat untuk pencabutan nomor urut tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak keamanan, dan teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan. KPU Makassar berpegang pada pedoman yang diberikan oleh KPU RI, dengan memperhatikan pengalaman dari pengundian nomor urut pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang lalu.
Sebelumnya, KPU Makassar juga telah menerima pendaftaran dari empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Makassar. Nama-nama yang mendaftar termasuk Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi, serta Amri Arsyid dan Rahman Bando.
ANTARA
KPU Sulsel Terapkan Proses Tertutup untuk Penetapan Paslon Pilkada
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







