**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan mengenai sumbangan dana kampanye. Peringatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari selama proses Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyatakan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan yang tepat dan mencegah pelanggaran. Dalam sebuah rapat koordinasi mengenai batasan dan pengeluaran dana kampanye yang diadakan di Makassar, Alamsyah menekankan pentingnya menjaga transparansi dan kebersihan dalam pengelolaan dana kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 12 PKPU, terdapat enam poin penting yang perlu dihormati semua pihak terkait pembatasan dan pengeluaran dana kampanye. Aturan ini juga termasuk dalam kewajiban pelaporan, seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Alamsyah berharap pasangan calon dan tim mereka untuk mematuhi KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Selain itu, PKPU 12/2024 juga mencakup pengaturan mengenai standar biaya daerah, yang mana setiap provinsi memiliki standar yang berbeda-beda.
Dia menambahkan, terdapat risiko yang terkait dengan penerapan standar biaya daerah ini. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan standar biaya tersebut, yang bisa menjadi dugaan pelanggaran dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penting untuk memastikan bahwa semua kesepakatan yang dibuat tidak melanggar peraturan yang ada. Jika terjadi pelanggaran selama tahap kampanye, Bawaslu berkewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Alamsyah memberikan contoh mengenai praktik yang dapat menimbulkan masalah, seperti memberikan biaya bahan bakar bagi peserta kampanye. Seringkali, distribusi bahan bakar ini sulit dilacak, misalnya ketika bensin dibeli eceran. Untuk menghindari masalah tersebut, dia menyarankan agar tim pasangan calon menyediakan kuitansi untuk setiap pengeluaran guna mendukung laporan yang disampaikan.
Menurutnya, kuitansi dalam pengeluaran dana kampanye sangatlah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam laporan. Pengeluaran tersebut nantinya akan diunggah ke aplikasi *Sikadeka.kpu.go.id*, yang merupakan sistem informasi terkait kampanye dan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Ahmad Adiwijaya, seorang anggota KPU Sulsel, mengungkapkan bahwa ada tiga jenis laporan yang harus disediakan dalam tahap dana kampanye. Pertama, meliputi laporan dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye. Untuk laporan pengeluaran dana kampanye yang terakhir wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 24 September 2024.
Adiwijaya juga menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul atau bakal calon itu sendiri, tanpa batasan jumlah. Namun, untuk sumbangan dari pihak lain, baik individu maupun badan hukum swasta, terdapat batasan-syarat yang ditetapkan. Misalnya, maksimal sumbangan dari individu adalah Rp75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta yang bukan dari partai pengusul dibatasi hingga Rp750 juta.
ANTARA
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon tentang Aturan Dana Kampanye
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







