BORNEONEWS, Kobar - Ingat, 6-1- Agustus 2016 bakal pasangan calon independen harus menyerahkan berkas syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing. Sesuai jadwal tahapan dan program dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016, pasangan calon perseorangan yang akan maju Pilkada kabupaten atau kota, termasuk pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, harus segera melengkapi persyaratan.
"Mulai Sabtu (6/8/2016), hingga 10 Agustus mendatang, para pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten masing-masing," kata Komisioner KPU Kobar, Awaludin, di Pangkalan Bun, Kamis (4/8/2016).
Syarat dukungan yang dimaksud itu diserahkan dalam format dokumen model B1-KWK dan B2-KWK. Sesuai ketetapan, jumlah dukungan yang harus didapatkan pada calon pasangan perseorangan untuk maju pada Pilkada Kobar 2017, melalui jalur independen, minimal 19.575 KTP. Dalam penyerahan syarat dukungan itu, tiap calon perseorangan juga wajib menentukan nama pasangan atau wakilnya masing-masing.
"Jadi sudah harus ada pasangan wakilnya. Tidak bisa dukungan itu hanya terhadap calon bupati. Dukungan yang diserahkan itu nantinya akan diverifikasi. Ada dua verifikasi. Verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual. PPS (panitia pemungutan suara) nanti akan memverifikasi secara faktual di lapangan. Tiap pendukung nanti akan ditanya, apakah benar telah memberi dukungan kepada calon pasangan atau tidak," terang Awaludin.
Tak hanya verifikasi administrasi dan faktual. Nantinya dukungan yang diserahkan juga akan dianalisis, agar tidak terjadi adanya dukungan ganda. Dalam kurun waktu 6-10 Agustus tersebut, para pasangan calon perseorangan dipersilakan melakukan perbaikan atau pembaharuan jumlah dukungan dan syarat lain. Namun, apabila hasil verifikasi itu nantinya menunjukkan jumlah dukungan yang didapat kurang atau tidak mencapai minimal jumlah yang ditentukan. KPU akan memberikan tambahan waktu untuk memenuhi jumlah yang ditetapkan.
"Dengan catatan, kalau diserahkan di atas 10 Agustus, yang diserahkan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Misalnya dinyatakan masih kurang 500. Maka pasangan calon yang bersangkutan harus menyerahkan dua kali lipatnya, sebanyak 1000. Selama 6-10 Agustus itu KPU akan selalu aktif. Hari libur pun KPU akan buka. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," katanya.
Mengenai jadwal dan hal-hal yang berkaitan dengan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu telah disosialisasikan kepada para pasangan calon. Baik kepada para pasangan calon perseorangan, maupun kepada calon yang maju melalui jalur partai politik, pada Kamis (5/8) di Kantor KPU Kobar. Dalam sosialisasi tersebut, terdapat sekitar 5 perwakilan pasangan calon perseorangan yang hadir, selain perwakilan sejumlah parpol dan tokoh masyarakat Kobar. (RADEN ARIYO/N).








