AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan serentak pada tanggal 27 November 2024. Renno Pattiasina, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu adalah menciptakan pilkada yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan agar para pemilih dari kalangan disabilitas dapat mengakses lokasi pemungutan suara dengan mudah, tanpa mengalami kendala dalam melaksanakan hak pilih mereka. Dalam rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu Ambon telah meminta data tentang pemilih disabilitas, yang mencakup nama serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan. Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU mencakup berbagai aspek dalam pembangunan TPS, sehingga kebutuhan pemilih disabilitas dapat terpenuhi. "Hal ini mencakup jarak dan aksesibilitas dari rumah menuju TPS, serta seluruh fasilitas yang diperlukan oleh pemilih disabilitas untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pilkada serentak," jelas Renno. Bawaslu berkomitmen untuk terus mendorong pemenuhan hak-hak pemilih penyandang disabilitas, terutama saat berlangsungnya pemungutan suara. Namun, tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, seperti TPS yang ramah disabilitas, surat suara braille, serta pendampingan di TPS, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Renno menekankan bahwa Bawaslu berperan dalam mengawasi KPU agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, menyatakan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan optimal kepada pemilih disabilitas. Diketahui, ada sekitar 657 pemilih disabilitas yang terdaftar untuk Pilkada 2024. Walaupun KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas, mereka telah menyiapkan sejumlah mekanisme alternatif untuk memastikan bahwa pemilih disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar. "Aksesibilitas pemilih disabilitas ke TPS akan menjadi prioritas kami, dan akan ada pendampingan saat mereka memasuki bilik suara, baik dari keluarga maupun kerabat mereka," pungkas Kaharuddin. ANTARA