**Borneonews - Sukabumi, Jawa Barat**, Seorang pria berinisial MS alias BU berusia 56 tahun, yang merupakan warga Kota Sukabumi, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini disebabkan oleh dugaan keterlibatannya dalam tindakan *rudapaksa* terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan MS dilakukan setelah korban yang merupakan cucunya tersebut, didampingi oleh keluarganya, melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Laporan ini berkaitan dengan kasus *rudapaksa* yang dialaminya.
Rita menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka telah menyiapkan tempatnya di balik jeruji besi, sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 2016, yang berisi perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang minimal adalah selama 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh MS telah berlangsung sejak cucunya masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Kurang lebih, MS telah melakukan perbuatan tidak senonoh ini selama satu tahun, sejak cucunya kini sudah berada di kelas 1 SMA.
Lebih tragis, tersangka ternyata melakukan *rudapaksa* hampir setiap hari. Kasus terakhir terjadi pada Rabu, 28 Agustus, ketika cucunya baru saja pulang dari sekolah. Tindakan keji tersebut dapat berlangsung selama satu tahun karena korban merasa terancam oleh ancaman yang dilontarkan oleh tersangka, sehingga memilih untuk diam dan tidak melaporkannya lebih awal.
Polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa, 11 September. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.
Selama ini, korban beserta adiknya tinggal bersama sang kakek, yang kini menjadi tersangka, dan nenek mereka. Sebab, ibunya bekerja sebagai tenaga migran di salah satu negara di Timur Tengah, sementara sang ayah tinggal di Sukabumi, tetapi tidak serumah karena telah bercerai dengan ibu korban.
ANTARA
Kakek Di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Tuduhan Rudapaksa
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Sastra Tutur Dayak Terancam Terpinggirkan, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah
Faridawaty Apresiasi Walikota Palangka Raya Terbuka soal Banpres Rp10 Miliar, Dorong Daerah Lain Transparan
Bupati Kotim Tinjau Pembangunan Rumah Anak Korban Perundungan
Pengepul Pertalet di Kapuas yang Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng beli BBM Subsidi dengan Harga Rp 470 per Jeriken
Bupati Seruyan Minta Pelajar Hindari Bullying
Komentar (0)
Memuat komentar…







