SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengalami peningkatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total pemilih kini tercatat mencapai 617.072, bertambah sekitar delapan ribu pemilih dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Akbar Ciptanto, yang menjabat sebagai Komisioner KPU Samarinda bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa pertambahan jumlah pemilih ini dikarenakan beberapa faktor. Di antara alasan tersebut adalah munculnya pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada 27 November mendatang serta adanya perpindahan penduduk baru yang menetap di Samarinda. Sebelumnya, pada pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif (pileg), DPT Kota Samarinda mencapai 604.420 pemilih. Kini, dengan tambahan yang signifikan menuju 617.072 pemilih untuk pilkada, menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal. Lebih lanjut, Akbar menyatakan bahwa DPT yang telah ditetapkan terdiri dari 612.072 pemilih, dengan rincian 308.427 pemilih laki-laki dan 303.645 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 1.202 tempat pemungutan suara (TPS) yang juga mengalami penambahan tujuh TPS khusus untuk mengakomodasi kebutuhan desa-desa di sepuluh kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Meskipun penetapan DPT ini bersifat final dan tidak dapat diubah lagi, Akbar menekankan bahwa akan ada daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk warga yang baru pindah atau sedang bertugas di wilayah Samarinda. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPTB namun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat Samarinda, mereka tetap memiliki hak untuk menyalurkan suara di TPS terdekat. Mereka akan masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). Dalam rangka persiapan pemilihan tahun ini, Akbar juga menekankan pentingnya merekrut penyelenggara pemilu yang memahami dan siap melaksanakan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu dari KPU maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan. "Para petugas di lapangan harus mampu memahami dan menerapkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU RI. Tujuan utama dari hal ini adalah agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai," pungkas Akbar. ANTARA