BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan peringatan kepada partai politik yang mengusulkan serta tim pemenangan bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Peringatan ini terkait dengan kewajiban untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) setelah pasangan calon ditetapkan. Muhammad Al Abror, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, menginformasikan bahwa terdapat tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong dalam rentang waktu 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, dan M Fikri Thobari-Hendri. “Setelah penetapan bakal pasangan calon pada tanggal 22 September ini, kami akan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik pengusul dan juru kampanye dari bakal pasangan calon tersebut agar mereka dapat menertibkan pemasangan APS secara mandiri,” jelasnya. Al Abror menambahkan bahwa pemasangan APS sebelum masa kampanye berlangsung dianggap masih dalam batas kewajaran. Ini penting sebagai sarana untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, terutama bagi calon bupati dan wakil bupati setempat. Dia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan dari partai politik pengusul atau juru kampanye dalam menertibkan APS, Bawaslu bersama dengan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan TNI/Polri akan mengambil langkah-langkah untuk menertibkannya. Tahapan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimulai tanggal 25 September dan akan memasuki masa kampanye hingga 23 November 2024, berlangsung selama 60 hari. Setiap paslon diwajibkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, baik dari segi ukuran, nomor urut, maupun isi materi, serta harus dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan bukan di jalur hijau. Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, juga menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September, tahapan pemilihan kepala daerah masuk dalam fase penetapan pasangan calon. Selanjutnya, pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang akan berlangsung di Kantor KPU Rejang Lebong. ANTARA