BORNEONEWS, Palangka Raya - Dampak dari wacana reorganisasi instansi pemerintah daerah yang dihembuskan pemerintah pusat, akan mengubah jumlah maupun nama instansi. Ini akan dialami pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya akan menemui kendala merealisasikannya karena ketiadaan sekretaris daerah (Sekda) definitif, hingga saat ini.

“Sampai hari ini sekda definitif di Pemkot Palangka Raya, kan belum ada. Nanti kalau ada reorganisasi kan ribut lagi masalah lelang jabatan. Tidak ada lelang jabatan kalau sekda tidak definitif. Saya gunakan pola lama, dia sebagai ketua tim,” kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Kamis (4/8/2016).

Bertahun-tahun status Sekda Kota Palangka Raya menggantung tanpa kepastian. Selama ini hanya berstatus pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Riban sampai tiga kali mengganti Plt. Beberapa nama yang diajukan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng dengan harapan Sekda Provinsi selaku ketua Timsel, selalu kandas dengan alasan sama, yakni tidak memenuhi syarat. 

Masalahnya nanti, kata Riban, saat Undang-undang yang mengatur reorganisasi itu wajib dijalankan, akan terkendala masalah lelang jabatan yang menjadi syarat mekanisme penentuan pemangku jabatan. Sebab yang bertindak selaku ketua tim lelang jabatan adalah Sekda definitif.

Kejar Sampai Desember

Riban mengatakan tidak lagi mengajukan nama kepada Sekda Kalteng. Sebab aturan saat ini, Sekda sudah tidak lagi melalui pengajuan bupati/wali kota lalu ditetapkan berdasarkan sistem tunjuk, melainkan sistem lelang jabatan. Namun ia mengejar agar Desember 2016 ini kelar.

“Target Sekda? Saya secepatnya pingin yang definitif, dan saya berusaha sebelum Desember sudah akan dipilih. Tetapi karena ini tim seleksi (Timsel) Sekda kita kan Sekda Provinsi. Dulu ada banyak nama, tapi sekarang tidak ada lagi nama kita ajukan, semua orang boleh maju, yang penting memenuhi syarat dan golongan 4 C,” sebutnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).