BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus melakukan kampanye untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif praktik judi daring terhadap perekonomian. Kampanye ini ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, agar mereka lebih memahami dan mampu mengelola keuangan mereka tanpa terjerumus dalam kegiatan perjudian. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menjelaskan bahwa dalam upaya memberantas aktivitas judi online, pihaknya telah melaksanakan kampanye yang intensif mengenai pencucian uang. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga perbankan dan berbagai pihak terkait. Dalam satu semester pertama tahun 2024, OJK Tasikmalaya telah melaksanakan 27 kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan. Masuk ke semester kedua, tepatnya pada Agustus 2024, OJK Tasikmalaya mencatat telah melaksanakan sebanyak 67 kegiatan. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi yang melibatkan Komisi XI DPR-RI, Bank Indonesia, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, termasuk kalangan akademisi di Priangan Timur. Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan bahaya judi daring kepada masyarakat. Materi yang disampaikan oleh OJK mencakup berbagai topik, seperti fungsi dan tugas OJK, perencanaan keuangan yang baik, kesadaran akan investasi, serta risiko yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjaman online ilegal. Melati Usman menegaskan bahwa kampanye mengenai bahaya judi daring perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain OJK, semua pihak terkait, termasuk media massa, memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkan oleh praktik judi tersebut. Edukasi publik terkait judi online, menurutnya, sangat diperlukan untuk membantu masyarakat memahami risiko yang ada. Dari data yang diperoleh dari Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), pihak OJK menemukan 67 rekening yang dicurigai terkait dengan judi daring, terdaftar atas 60 nomor induk kependudukan masyarakat. Rekening-rekening mencurigakan ini tersebar di beberapa daerah di Priangan Timur, di antaranya terdapat 16 rekening di Kabupaten Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya, dan 15 rekening di Kabupaten Sumedang. Sementara itu, di Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, tidak ditemukan adanya rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring. OJK Tasikmalaya mencatat bahwa jumlah total nomor induk kependudukan yang terlibat dalam judi online di wilayah Priangan Timur mencapai 60 NIK dan 67 rekening. Data ini menunjukkan perlunya perhatian serius dalam menangani masalah judi daring dan upaya pencegahan yang lebih efektif. ANTARA