**Borneonews - Sorong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, yang terletak di Papua Barat Daya, telah mengumumkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 205.412 orang.
Ketua KPU Kota Sorong, Baltasar Balthasar Berth Kambuaya, menjelaskan bahwa dari total jumlah pemilih yang terdaftar, terdapat 106.366 pemilih laki-laki dan 99.046 pemilih perempuan. Terdaftar dalam DPT ini, warga Kota Sorong tersebar di 41 kelurahan yang dibagi ke dalam 10 distrik atau kecamatan.
Kambuaya menegaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan sudah melalui proses verifikasi yang menyeluruh, dan KPU Kota Sorong memastikan bahwa daftar pemilih ini sah untuk digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang. Selanjutnya, mereka akan menghadiri rapat pleno untuk penetapan DPT tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam konteks Pilkada 2024, terdapat empat pasangan calon yang telah resmi mendaftar di KPU Kota Sorong. Pertama, pasangan Abner Jitmau dan Muhammad Said yang didukung oleh Partai Hanura, PDIP, serta Partai Demokrat. Kedua, pasangan CR Sagrim dan Syaiful Maliki, yang diusung oleh PKS, PKB, dan Partai Gerindra.
Selanjutnya, pasangan Septinus Lobat dengan Anshar Karim mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, dan PSI. Terakhir, pasangan Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib didukung oleh Partai Golkar, PPP, Perindo, serta PPB. Dengan adanya berbagai pasangan calon ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Sorong dapat berlangsung dengan demokratis dan sukses.
ANTARA
DPT Pilkada 2024 di Sorong Mencapai 205.412 Pemilih Terdaftar
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







