PALU –
**Borneonews - Donggala,** Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terkait rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Rekomendasi ini disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tersebut. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, menyatakan bahwa penting bagi KPU untuk melakukan tinjauan kembali serta perbaikan terhadap sejumlah ketidaksesuaian dan ketidakakuratan data terkait jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang telah pindah dengan kode delapan, serta pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan adalah akurat dan valid. Dalam pernyataannya, Minhar menekankan bahwa KPU Donggala harus segera mengadakan analisis yang menyeluruh dan teliti terhadap hasil rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat desa hingga kabupaten. Ia menambahkan bahwa setelah penetapan DPT, jumlah pemilih di Kabupaten Donggala tercatat sebanyak 223.942 orang. Minhar juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif mulai dari fase awal, yaitu saat menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian dicocokkan dan diteliti secara mendalam oleh tim KPU Donggala hingga pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang semuanya berada dalam pengawasan ketat. Pengawasan yang dijalankan Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa DPT yang ditetapkan merupakan daftar pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, dengan data yang akurat sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih. Minhar menegaskan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan harapan semua pemilih yang belum terdaftar dalam DP4 dapat diakomodir dalam DPT. Ia menjelaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan tidak terdapat lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Semua pencatatan pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik berdasarkan DP4 maupun saat penetapan DPT, telah dihapus dari daftar pemilih, dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dilaksanakan secara menyeluruh hingga tahap ini. Hasil pengawasan yang dilakukan pada penetapan DPT di tingkat kabupaten menunjukkan adanya pengurangan data pemilih sebanyak 175 orang dari DPS ke DPT di Kabupaten Donggala. Hal ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat dan perlu dihilangkan dari daftar, seperti pemilih ganda, yang telah meninggal, atau pindah domisili. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengurangan jumlah DPT bukan tanpa sebab, melainkan berhubungan dengan perubahan status pemilih. Sebagai informasi, hasil rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Donggala tercatat sebanyak 223.942 pemilih, yang terdiri dari 115.045 pemilih laki-laki dan 108.897 pemilih perempuan. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara di daerah ini berjumlah 696, termasuk satu lokasi khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan. Pada saat penetapan tersebut, jumlah pemilih aktif tetap mencapai 223.942 orang, dengan tambahan 1.664 pemilih baru. Dalam daftar tersebut, tercatat juga 1.839 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 522 pemilih yang memerlukan perbaikan data. ANTARA