JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memanfaatkan kegiatan hari bebas kendaraan atau *car free day* (CFD) untuk mengajak masyarakat, yang berasal dari berbagai kalangan, untuk terlibat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa Pilkada adalah milik semua warga negara. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu yang akan datang. "Pilkada milik seluruh warga negara, maka ayo kita *awasin bareng-bareng*," serunya dalam acara bertajuk "Bawaslu on Car Free Day" di Jakarta pada hari Minggu. Penentuan CFD sebagai ajang sosialisasi Pilkada 2024 diharapkan dapat mencapai berbagai komunitas dan profesi, mengingat peserta CFD datang dari beragam latar belakang. Lolly menambahkan bahwa mereka yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut mencakup berbagai kalangan, termasuk akademisi hingga anggota komunitas hobi sepeda. Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan pasangan calon, sehingga Lolly melihat ini sebagai momen penting untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menyimak dan memahami calon yang telah ditetapkan. “Dengan penetapan calon, mari kita berlomba-lomba untuk mengetahui lebih jauh tentang mereka,” ujarnya. Lolly berharap masyarakat dapat menggunakan seluruh informasi yang ada untuk memilih secara bijaksana. "Sehingga semua orang bisa memanfaatkan seluruh informasi terbaik yang mereka serap, supaya tidak salah pilih," katanya. Sebagai informasi, KPU mencatat sebanyak 43 wilayah hanya memiliki calon tunggal pada masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September, di mana dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, menjadikan total 41 wilayah dengan calon tunggal. Selain itu, KPU juga membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan dari 11 hingga 16 September 2024 untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal serta wilayah yang telah mengajukan bakal pasangan calon tetapi tidak diterima, atau yang sedang dalam sengketa di Bawaslu. Hasilnya, kini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal. Berikut adalah tahapan jadwal Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan: 1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA