BORNEONEWS, Palangka Raya – Peran partai politik (parpol) peserta pemilu dalam kerangka pelaksanaan demokrasi justru terdeteksi tidak maksimal kontribusinya di Kalimantan Tengah. Ini terjadi karena tidak pernah mendidik atau melakukan kaderisasi dengan baik. Tidak hanya di Kalteng, tetapi hal ini juga menggejala secara nasional.

Ini terdeteksi saat variabel 9 dalam indeks demokrasi indonesia (IDI) yaitu variabel Peran Partai Politik, dipaparkan BPS Kalteng. Pada Indikator 23 (kegiatan kaderisasi yang dilakukan parpol) masih menunjukkan angka nol. Artinya, belum pernah dilakukan kaderisasi. Indikator berikutnya yaitu peran DPRD, juga tidak maksimal karena sama-sama menunjukkan angka nol.

Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Kalimantan Tengah Syafi’i Nur menuturkan,  temuan penilaian indikator  yang dijabarkannya tersebut juga dibetulkan oleh ketua atau petinggi Parpol. Sebab saat dilakukan penelitian BPS, juga diajak berdiskusi melalui focus group discussion (FGD). Selain itu, juga ditunjang dari pengumpulan data lapangan dan didasarkan pada pengamatan salah satu media.

“Selain pengumpulan data dan pengamatan salah satu media, juga diakui langsung oleh ketua atau pengurus parpol dan pihak-pihak terkait bahwa mereka belum mengadakan kaderisasi dalam kerangka peningkatan kapasitas anggota partai. Mereka kan kita ajak FGD,” ujar Syafi’i.

Syafi’i menyebutkan, kegiatan yang termasuk kaderisasi adalah pelatihan pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, penguatan organisasi, penguatan angaran dasar (AD) dan angaran rumah tangga (ART) parpol, serta Training of Trainer.

Sementara itu tidak termasuk kaderisasi adalah musyawarah daerah (musda) atau musyawarah wilayah (muswil), temu kader,silaturahmi nasional, sarasehan, konsolidasi menghadapi pemilukada, pelatihan saksi, pelatihan komputer, memasak, bedah buku, dll.

“Sementara ini yang mereka lakukan hanyalah pertemuan partai ketika menghadapi momen Pilkada. Nah, itu bukan kaderisasi tapi konsolidasi. Ini juga diakui mereka,” ujarnya.

Dilain pihak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalteng menyebutkan,  pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota menyediakan anggaran bantuan keuangan bagi parpol. Nominal bantuan keuangan ini disesuaikan dengan jumlah perolehan suara pada saat pemilu legislatif.

“Aturan pencairan Bankeu Parpol sudah ditentukan Perundangan. Peruntukannya adalah 60% untuk kaderisasi dan 40% untuk administrasi kantor seperti alat tulis kantor, perbaikan/pengecatan sekretariat parpol, dan sejenisnya,” kata Kepala Bidang Politilk dan kemasyarakatan pada Bakesbangpol Kalteng, Rody.

Bantuan ini, lanjutnya, khusus bagi pemilik kursi di DPRD, bukan untuk semua parpol. Namun justru anehnya, ketika terdeteksi oleh BPS bahwa tidak pernah ada kaderisasi, anggaran bantuan parpol ini mulus dicairkan. Seharusnya, anggaran 60% ini tidak bisa dicairkan berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ)-nya. Namun terkait hal ini Rody berasalan, pertanggungjawaban masih belum diaudit BPK RI. “Belum diaudit, belum tahu pelanggarannya apa saja,” kilahnya. (ROZIKIN/m)