**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pengawas pemilu akan hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) yang akan berlangsung dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa mereka memastikan kehadiran semua jajaran pengawas pemilu pada hari ini untuk melakukan pengawasan secara langsung. Dalam pernyataannya di acara *Bawaslu on Car Free Day* yang digelar di Jakarta, Lolly menekankan pentingnya ketangkasan para pengawas dalam menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses penetapan calon tersebut.
Lebih lanjut, Lolly menegaskan bahwa jika terdapat temuan dari Bawaslu yang menunjukkan bahwa prosedur penetapan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, maka tindakan segera akan diambil. Pelanggaran yang sering dijumpai dalam periode penetapan calon mencakup ketidaksesuaian antara calon yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Misalnya, ada calon kepala daerah yang masih tengah menjalani masa hukuman tetapi tetap ditetapkan sebagai calon. Padahal, ada ketentuan yang menetapkan bahwa calon tersebut harus menjalani masa jeda lima tahun sebelum dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Di samping itu, terdapat berbagai syarat administratif lainnya yang mungkin tidak terpenuhi tetapi tetap dapat lolos.
Salah satu anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, juga berkata bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, KPU mencatat bahwa ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.
KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran hingga tanggal 2 hingga 4 September 2024. Dari perpanjangan tersebut, telah terjadi penambahan pasangan calon di dua wilayah, sehingga hingga saat ini tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal. KPU juga membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan bagi wilayah yang memiliki calon tunggal dan yang mengalami pengajuan bakal pasangan calon yang ditolak hingga tanggal 11 hingga 16 September 2024. Saat ini, tercatat ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
1. Tanggal 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. **Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon**;
9. Tanggal 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. Tanggal 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
Bawaslu Pastikan Pengawasan Ketat Penetapan Calon Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







