JAKARTA, BORNEONEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan ketentuan tentang cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali (calon petahana). Padahal peraturan KPU soal ini penting sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas di Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut Sigit, ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana adalah sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.

Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan, klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana, dimulai pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye. Namun, lanjutnya, bisa juga ditafsirkan lain, sebagai kewajiban cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye? Apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja? Masih akan kami diskusikan," beber mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Menurut Sigit, bila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon, hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.

Apabila demikian, Sigit menuturkan, harus ada tindakan administrasi pemerintahan, dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara. "Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja, tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.

Ia membeberkan, hingga kini baru tiga dari 10 Peraturan KPU (PKPU) yang telah disahkan terkait Pilkada. Ketiganya adalah PKPU Nomor 4 mengenai tahapan program dan jadwal, PKPU Nomor 5 mengenai pencalonan, dan PKPU Nomor 6 mengenai pilkada di daerah khusus/istimewa. (ANT/B-10)