**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada hari Minggu, 22 September 2024. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di kantor KPU DKI Jakarta, sesuai pernyataan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, Astri Megatari.
Astri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pencalonan yang sudah dimulai sejak bulan Mei 2024. Proses untuk calon perseorangan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Rangkaian tahapan ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administratif, hingga pengumpulan tanggapan dari masyarakat.
Setelah menerima dan mengklarifikasi tanggapan masyarakat, KPU DKI akan menggelar rapat pleno yang dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada tersebut. Lebih lanjut, pada malam hari Senin, 23 September 2024, KPU DKI akan melaksanakan pengundian nomor urut peserta pemilihan. Proses ini akan melibatkan semua pasangan calon dalam pengundian untuk menentukan nomor urut yang akan digunakan saat masa kampanye.
Nomor urut yang diperoleh nantinya akan menjadi acuan bagi setiap pasangan calon dalam kegiatan kampanye mereka. Mekanisme pengundian bagi nomor urut ini diadaptasi dari prosedur yang diterapkan oleh KPU RI dan serupa dengan proses yang dilakukan dalam *Presidential Election* atau pemilihan presiden.
KPU DKI Jakarta juga telah mengonfirmasi bahwa ketiga pasangan calon untuk posisi gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi semua syarat administratif yang diperlukan. Pilkada Jakarta akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) yang berasal dari jalur independen.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
KPU DKI Tetapkan Pasangan Calon Gubernur untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







