PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menekankan pentingnya memastikan bahwa nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPT. Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa jika ada data pemilih yang ternyata telah meninggal dan masih terdaftar dalam DPT, pihaknya akan merekomendasikan agar pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena statusnya yang telah meninggal. Kurniawan menyampaikan hal ini dalam sebuah wawancara yang dilakukan di Palembang. Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Kurniawan mengungkapkan bahwa penetapan DPT dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, tanggal 22 September. Oleh karena itu, Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk menjalankan pengawasan terhadap setiap tahapan yang berlangsung, guna memastikan bahwa semua hasil pengawasan, saran perbaikan, dan rekomendasi dilaksanakan dengan baik oleh setiap tingkatan di kabupaten. Lebih lanjut, Kurniawan menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat umum, tetapi juga terfokus pada petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Bawaslu di setiap kabupaten dan kota akan memberikan saran serta rekomendasi yang diperlukan dalam proses ini. Sementara itu, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 6.379.494 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 53.146 orang jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilu sebelumnya, yang mencatatkan jumlah pemilih sebanyak 6.326.348. Dari total tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 3.217.712 dan pemilih perempuan sebanyak 3.161.782. ANTARA