BORNEONEWS, Sampit - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tonggak penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. SP Lumban Gaol, Anggota DPRD Kotawaringin Timur, menyatakan bahwa Perda ini memperkuat eksistensi hukum masyarakat adat di masa mendatang.
"Perda ini menjadi dasar hukum yang akan memperkuat pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Dayak, khususnya dalam mempertahankan hak mereka atas hutan adat," kata SP Lumban Gaol pada Minggu, 22 September 2024.
Menurut Gaol, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan perlindungan hak seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Selain itu, organisasi seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), yang merupakan bagian dari Majelis Adat Dayak Nasional, memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. "Batamad juga membantu Damang dalam menegakkan hukum adat dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut Gaol.
Lebih jauh, Perda ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan lintas sektor yang peduli terhadap masyarakat adat Dayak. Perda tersebut juga membuka peluang untuk pengembangan usaha produktif, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan kelembagaan adat.
Keuntungan lain dari Perda ini adalah peningkatan kapasitas pendidikan lingkungan hidup, pelestarian budaya, dan pengembangan kekayaan intelektual tradisional. "Hadirnya Perda ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat Dayak dan peran penting mereka dalam menjaga budaya lokal di bumi Habaring Hurung," pungkas Gaol. (Ari)









