SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Pelaksanaan skema *Golden Visa* di Jawa Timur diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan investasi dan perekonomian di daerah tersebut. Menurut keterangan dari Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ferry Khrisdiyanto, kebijakan ini menarik perhatian lebih banyak pengusaha asing yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Ferry menjelaskan, *Golden Visa* merupakan program yang menyediakan izin tinggal jangka panjang dengan berbagai keuntungan untuk para investor asing. Banyak pelaku bisnis mulai menunjukkan ketertarikan mereka terhadap kebijakan baru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini. Dalam sosialisasi mengenai kebijakan izin tinggal keimigrasian, Ferry menegaskan bahwa salah satu syarat penting dalam memperoleh *Golden Visa* adalah status penanggungjawab perusahaan asing, seperti Direktur atau Komisaris. "Beberapa pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban bagi Direktur atau Komisaris asing untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang didirikan. Apabila tidak, maka akan ada perusahaan di Jawa Timur dengan Direktur asing yang bukan merupakan pemegang saham," tuturnya. Ferry juga menyampaikan bahwa individu yang bercita-cita untuk mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menanamkan investasi minimal sebesar US dollar 2.500.000 untuk memperoleh izin tinggal selama lima tahun. Jika mereka ingin memperpanjang izin tinggal menjadi sepuluh tahun, nilai investasi yang harus disetorkan meningkat menjadi US dollar 5.000.000. Sementara itu, bagi individu yang tidak mendirikan perusahaan, investasi minimal untuk mendapatkan *Golden Visa* selama lima tahun adalah US dollar 350.000, dan untuk sepuluh tahun adalah US dollar 700.000. Bagi perusahaan besar, syarat investasi untuk memperoleh *Golden Visa* lebih tinggi. Direksi atau perwakilan dari korporasi harus melakukan investasi sebesar US dollar 25.000.000 untuk mendapatkan izin tinggal lima tahun dan US dollar 50.000.000 untuk izin tinggal sepuluh tahun. Ferry juga menambahkan bahwa skema *Golden Visa* ini tidak hanya ditujukan bagi investor asing, namun juga untuk mantan warga negara Indonesia dan keturunan mantan WNI. Kebijakan ini menawarkan peluang bagi para talenta global dan figur internasional untuk berkontribusi dalam pengembangan Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Investasi, realisasi investasi di Indonesia selama Triwulan II tahun 2024 mencapai Rp 428,4 triliun, mencatatkan peningkatan 22,5 persen secara tahunan (*Year on Year*). "Hasil ini mencerminkan dampak positif dari investasi asing terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," jelas Ferry. Di samping itu, per 14 September 2024, sebanyak 123 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan setiap perusahaan memiliki modal yang ditempatkan minimal sebesar 25 juta USD, atau sekitar Rp 380 miliar. "Angka ini menunjukkan daya tarik Indonesia bagi para investor asing, yang secara langsung berkontribusi terhadap penguatan ekonomi nasional," tambahnya. Ferry berharap sosialisasi skema *Golden Visa* ini dapat mengundang lebih banyak investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia, didukung oleh kemudahan izin tinggal dan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah. "Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan," pungkasnya. ANTARA