JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, baru saja meluncurkan program yang menghapus denda atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di area tersebut dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program pembebasan denda ini akan berlangsung dalam waktu yang terbatas, yaitu selama 30 hari, yang dimulai dari tanggal 20 September hingga 20 Oktober. Kepala UPTD Samsat Biak, Petrus Sanadi, menegaskan pentingnya penggunaan kesempatan ini sehubungan dengan kewajiban pajak. Petrus juga menyatakan harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal guna memenuhi kewajiban pajak yang ada. Ia mendorong warga yang berdomisili di Biak dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Samsat di Biak, yang juga berlaku di seluruh Provinsi Papua. Terkait target penerimaan dari program ini, Petrus menyebutkan bahwa pihaknya berusaha untuk menghapus denda dari sebanyak mungkin penunggak pajak kendaraan. Upaya sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak terus dilakukan oleh pihak UPTD, agar masyarakat dapat segera melunasi kewajiban mereka di kantor Samsat Biak. Di samping itu, Petrus mengingatkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor untuk memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan aktif, guna memastikan pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun. Dengan adanya layanan pembebasan denda ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga kondisi ini akan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah. ANTARA