**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, memberikan dukungan terhadap usaha penguatan perlindungan data pribadi. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah pengukuran implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi, melalui *indeks* HAM.
Menurut Dhahana, *indeks* HAM berfungsi tidak hanya untuk memantau penerapan kebijakan yang telah ada, tetapi juga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa rencana pengukuran *indeks* HAM diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2024.
Pelaksanaan *indeks* tersebut direncanakan akan mencakup dua dimensi utama, yakni hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi, dan budaya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi semua aspek hak asasi manusia.
Dhahana menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi bagian yang integral dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat di Indonesia. Salah satu langkah legislatif yang signifikan adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini, menurutnya, menandai tonggak sejarah penting dalam upaya melindungi hak privasi, meskipun efektivitasnya sangat tergantung pada pelaksanaan di lapangan yang harus selalu dipantau dan dievaluasi. Abad digital yang penuh dengan inovasi saat ini, di satu sisi membuka peluang kemajuan, tetapi di sisi lain juga menciptakan tantangan serius dalam perlindungan data pribadi.
Kasus kebocoran data yang sering terjadi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Dalam upayanya untuk mengatasi permasalahan ini, Dirjen HAM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji fungsi *indeks* HAM bersama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada tahun 2023. Salah satu fokus dari pengukuran ini adalah hak atas perlindungan privasi, yang menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki di masa mendatang.
Dhahana menyatakan, "Temuan tersebut menunjukkan perlunya adanya pembenahan dan peningkatan dalam perlindungan data pribadi, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat." Dengan komitmen dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan perlindungan data pribadi dapat lebih optimal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
ANTARA
Dukungan Dirjen HAM dalam Penguatan Perlindungan Data Pribadi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







