PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Palangka Raya 2024 sebanyak 217.584 pemilih.

Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, Anang Juhaidi, mengatakan bahwa jumlah DPT tersebut terdiri dari 107.764 pemilih laki-laki dan 109.820 pemilih perempuan yang tersebar di 415 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"DPT tingkat Kota Palangka Raya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebanyak 217.584 pemilih yang tersebar di 415 TPS yang ada di 30 Kelurahan dan 5 Kecamatan," ujar Anang Juhaidi, Minggu, 22 September 2024.

Penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, hingga ke KPU Kota Palangka Raya.

Dalam Pilkada di Kota Palangka Raya ini, ditetapkan sebanyak 415 TPS, terdiri dari 411 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus. TPS Lokasi khusus ini terdapat di IAIN Palangka Raya, Lapas Kelas 2A Palangka Raya, Tangkiling, Lapas Perempuan Palangka Raya, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangka Raya.

--page

"Diharapkan dengan dibentuknya DPT ini dapat dijadikan dasar dalam pencetakan suara," pungkas Anang Juhaidi. (PATHUR/J)