SURABAYA –
**Borneonews - Batu, Jawa Timur**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung pada hari Minggu. Menurut Thomi Rusy Diantoro, selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, penetapan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi yang menyeluruh. Ia menyatakan, "Alhamdulillah kami KPU Kota Batu telah menetapkan tiga pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftar. Penetapan ini sesuai hasil rapat pleno." Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah Krisdayanti (KD) berpasangan dengan Kresna Dewanata Phrosakh, Firhando Gumelar yang berkolaborasi dengan Rudi, serta Nurochman Suyanto. Mereka semua telah melalui tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Kota Batu, yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Thomi menjelaskan bahwa proses penetapan pasangan calon ini juga mempertimbangkan kepenuhan dokumen dan persyaratan yang diajukan. "Semua dokumen telah lengkap, dinyatakan memenuhi syarat, dan penetapan berlangsung selama sekitar 30 menit," tambahnya. Setelah proses penetapan ini selesai, KPU Kota Batu akan melanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan calon. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2024, pukul 19.00 WIB. Mekanisme pengundian nomor urut telah dipersiapkan dengan baik. Rencananya, calon Wakil Wali Kota Batu akan mengambil bola yang berisi nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor pasangan. Nomor antrean yang diambil kemudian akan diserahkan kepada calon wali kota masing-masing. Selanjutnya, para calon wali kota akan maju untuk mengambil nomor urut yang terdapat di dalam tabung yang sudah diacak. Thomi menjelaskan lebih lanjut, "Jika nomor bola yang diambil oleh calon wakil wali kota semakin kecil, maka calon wali kota tersebut akan mengambil nomor undian pasangan terlebih dahulu." Tahapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada 27 November 2024. Sementara itu, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA