PALU –
**Borneonews - Palu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT sebanyak 274.293 orang. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka. DPT ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan logistik pemilu, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mendatang. Dari total 274.293 pemilih, terbagi menjadi 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di delapan kecamatan dalam wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Kecamatan Mantikulore menjadi yang terbanyak dengan 58.178 pemilih, disusul oleh Kecamatan Palu Selatan yang mencatatkan 52.139 pemilih. Kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Tatanga, memiliki 38.709 pemilih. Diikuti oleh Kecamatan Palu Barat dengan 33.265 pemilih, Kecamatan Palu Timur memiliki 31.894 pemilih, dan Kecamatan Ulujadi dengan 25.537 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Palu Utara tercatat memiliki 17.862 pemilih, dan Kecamatan Tawaeli 16.709 pemilih. Lebih lanjut, KPU Kota Palu juga telah menetapkan sebanyak 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan beroperasi selama Pilkada. TPS ini tersebar di 46 kelurahan, yang terdiri dari 504 TPS reguler serta tiga TPS yang ditujukan untuk lokasi khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Palu. Idrus juga menambahkan adanya perubahan dalam kapasitas jumlah pemilih di setiap TPS, yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 400 pemilih kini menjadi 600 pemilih. Ia menghimbau masyarakat untuk memahami bahwa beberapa TPS mungkin memiliki lokasi yang lebih jauh dari tempat tinggal mereka akibat perubahan ini. Dengan demikian, harapannya adalah agar masyarakat tetap berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan datang. ANTARA