**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah dari bulan Januari hingga 17 September 2024 telah mencapai angka Rp4,5 miliar. Target yang ditetapkan untuk tahun ini adalah Rp17 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa pendapatan sebesar Rp4,5 miliar tersebut diperoleh dari sebelas kategori pajak daerah yang ada. Informasi ini disampaikan dalam laporannya terkait realisasi anggaran dan pendapatan daerah selama periode tersebut.
Anggaran pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp968.295.871.864, dengan pendapatan asli daerah mencapai Rp62.144.821.483. Dari jumlah tersebut, pajak daerah diharapkan menyumbang Rp17.092.227.840.
Yadi menekankan bahwa pencapaian pajak daerah hingga 17 September 2024 masih tergolong rendah, hanya sebesar Rp4,5 miliar atau sekitar 26,59 persen dari target yang ada. Salah satu faktor yang menghambat pencapaian tersebut adalah keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah (perda) terkait pajak dan retribusi.
Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, BKD akan fokus pada pengoptimalan penarikan pajak serta retribusi daerah. Pihaknya berharap dapat memenuhi target pendapatan asli daerah tahun ini dengan strategi-strategi tersebut.
Lebih lanjut, BKD juga telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk membantu dalam penagihan utang pajak tahun 2023. Kolaborasi ini dinilai penting, mengingat keberadaan aparat penegak hukum dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.
Dalam upaya yang sama, BKD menerapkan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, khususnya restoran dan hotel di wilayah kecamatan kota, agar mereka dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BKD juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Secara rinci, dari total realisasi pajak daerah yang mencapai Rp4,5 miliar, pendapatan diperoleh dari berbagai jenis pajak. Di antaranya, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp347 juta, pajak restoran sebesar Rp326 juta, dan pajak parkir sebesar Rp147 juta. Pajak air tanah berkontribusi Rp176 juta, pajak hotel Rp58 juta, pajak hiburan Rp26 juta, dan pajak reklame Rp123 juta. Sementara itu, pajak penerangan jalan memberikan kontribusi sekitar Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp882 juta, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor pedesaan dan perkotaan mencapai Rp117 juta.
ANTARA
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Mukomuko Capai Rp4,5 Miliar
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







