**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Tinju Dunia (*World Boxing Association/WBA*) telah mengeluarkan instruksi untuk mengadakan pertarungan wajib antara Elimantas Stanionis, juara dunia kelas *welter* asal Lituania, dengan penantang resminya, Shakhram Giyasov.
Surat pemberitahuan mengenai agenda pertarungan tersebut telah disampaikan kepada kedua pihak pada tanggal 19 September. Mereka diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melakukan negosiasi tentang persetujuan pertarungan, yang berarti hingga paling lambat tanggal 19 Oktober.
Dalam peraturan yang tercantum dalam bab C.10, dinyatakan bahwa seorang juara harus mempertahankan gelarnya melawan penantang yang tersedia dalam rentang waktu sembilan bulan setelah meraih titel juara. Stanionis sendiri berhasil memperoleh gelar juara pada 15 April 2022, sehingga batas waktu untuk menjalani pertarungan wajib selanjutnya berakhir pada 14 Januari 2023. Oleh karena itu, ia diharuskan untuk menghadapi Giyasov dalam pertarungan ini.
Lebih lanjut, pada peraturan yang tercantum dalam C.13, disebutkan bahwa juara tidak diperkenankan untuk bertanding melawan petinju yang bukan penantang resmi dalam jangka waktu enam puluh hari setelah menyelesaikan masa pertahanan wajib.
WBA menegaskan bahwa tim yang mewakili Stanionis dan Giyasov harus mencapai kesepakatan mengenai pertarungan wajib yang telah diatur tersebut. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai dalam tenggat waktu yang ditentukan, atau salah satu pihak menolak untuk terlibat dalam negosiasi, maka WBA akan membuka kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan tawaran sesuai dengan ketentuan dan regulasinya.
Dalam aturan penawaran tersebut, pembagian keuntungan akan dilakukan dengan proporsi 75 persen untuk juara dan 25 persen untuk penantang.
ANTARA
WBA Perintahkan Pertarungan Wajib Stanionis Melawan Giyasov
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







