**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Penetapan ini dilakukan pada hari Minggu dan melibatkan pasangan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta serta pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan bahwa setelah pengumuman kepada publik dilakukan sebelumnya, tidak ada tanggapan negatif yang muncul dari masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan kedua pasangan sebagai peserta pilkada.
Sebelumnya, kedua pasangan ini telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah kali ini. Langkah penetapan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 107 Tahun 2024, yang secara resmi mengatur mengenai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendatang.
Pasangan Koster-Giri mendapatkan dukungan dari gabungan partai politik, yang meliputi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Gabungan ini berhasil mengantongi total suara sah sebanyak 1.548.386 suara, yang setara dengan 61,20 persen dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024.
Sementara itu, pasangan Mulia-PAS didukung oleh koalisi partai yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, serta PSI. Gabungan partai ini memperoleh total suara sah sebanyak 969.601 suara, yang berkontribusi sebesar 38,33 persen dari hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024.
Dalam acara pleno penetapan pasangan calon yang dihadiri oleh ketua tim pemenangan beserta anggota tim dari masing-masing pasangan, KPU Provinsi Bali juga merencanakan batasan terhadap dana kampanye. Lidartawan menegaskan bahwa mereka akan menetapkan batasan tertinggi dana kampanye yang diperbolehkan. Hal ini bertujuan agar dana kampanye tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, yang seluruhnya akan dikelola menggunakan aplikasi *Sikadeka*, ujar Lidartawan.
Lebih lanjut, pada hari Senin, 23 September, KPU Provinsi Bali akan mengadakan pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon. Acara ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan yang akan datang.
ANTARA
KPU Bali Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







