DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Tim kampanye dari dua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Bali, yaitu Koster-Giri dan Mulia-PAS, telah menyatakan penolakannya terhadap rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali yang mengusulkan pengurangan jumlah baliho sebagai bagian dari konsep *green election* atau pemilu hijau. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan baliho, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh kedua pasangan calon. Menurutnya, mereka hanya sepakat untuk mengurangi jumlah spanduk dari dua menjadi satu per desa. "Kami telah berusaha dengan baik," ungkap Lidartawan di Denpasar. Pihak KPU, menurut Lidartawan, telah merancangkan konsep ini sejak awal untuk mengatasi masalah timbunan sampah yang dihasilkan oleh alat peraga kampanye, terutama setelah pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Meskipun saat proses pendaftaran pasangan Koster-Giri dan pasangan Mulia-PAS menunjukkan kesepakatan dengan ide tersebut, saat pertemuan bersama yang dilaksanakan kemudian, keduanya justru menolak. Lidartawan menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU), masing-masing kabupaten dibenarkan untuk memasang lima baliho. Namun, kedua pasangan calon meminta agar jumlah tersebut dimaksimalkan. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut, mengingat di balik ketentuan lima baliho tersebut, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengizinkan partai politik untuk memasang baliho hingga 200 persen dari jumlah yang telah ditetapkan, yang berarti jumlah totalnya bisa mencapai dua kali lipat. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Koster-Giri, Alit Kelakan, menyatakan dukungannya terhadap konsep *green election*. Namun, dia menekankan bahwa pengurangan baliho tidaklah menjadi satu-satunya langkah, melainkan penting juga untuk menerapkan berbagai prinsip yang dapat menjaga kesejukan dan kelestarian lingkungan. "Kami telah sepakat untuk menentukan jumlah baliho yang tidak akan mengganggu tema kampanye *green election*. Semua baliho yang ada harus segera ditertibkan sebelum tanggal 28 September agar kampanye dapat berjalan bersih dan tenang," ujarnya. Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mulia-PAS, I Kadek Rambo Budi Prasetya, menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada ketentuan PKPU dan akan menggunakan baliho sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami akan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, baik oleh pusat maupun daerah, dan pemahaman mengenai *green election* harus diperluas," tuturnya. ANTARA