**Borneonews - Kisaran**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, yang terletak di Sumatera Utara, telah mengumumkan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Total pemilih yang terdaftar mencapai 556.475 orang.
Ketua KPU Asahan, Hidayat, menjelaskan bahwa DPT yang ditetapkan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang. Dalam rangka mengukuhkan angka ini, penetapan DPT dilakukan melalui proses pleno rekapitulasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Asahan.
Proses panjang yang dilalui untuk menegaskan DPT melibatkan berbagai tahapan, guna memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan bersifat komprehensif, akuntabel, mutakhir, dan inklusif. Dari total 556.475 pemilih, terbagi secara merata antara laki-laki dan perempuan, masing-masing dengan jumlah 279.106 pemilih. Pemilih ini tersebar di 25 kecamatan, 204 desa/kelurahan, serta 1.385 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
Hidayat juga menjelaskan tahapan pengumpulan data pemilih, yang dimulai dari tahap sinkronisasi daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU RI. Kemudian, dilakukan pemutakhiran data melalui proses *coklit* atau pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta analisis terkait data ganda dan yang tidak valid.
Setelah proses tersebut, Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan berjenjang, baik di tingkat Kabupaten Asahan maupun Provinsi Sumatera Utara, sehingga resmi menjadi DPT. DPT ini akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan daftar pemilih saat pemungutan suara dan penghitungan suara di hari pemilihan yang akan datang, serta sebagai panduan dalam pengadaan logistik pilihan, terutama jumlah surat suara yang diperlukan.
Hidayat menegaskan bahwa proses pengelolaan data pemilih tidak berhenti setelah penetapan DPT. KPU Asahan akan melanjutkan semua urusan terkait pemilih, termasuk menangani permohonan pindah memilih, bagi pemilih yang diizinkan untuk memilih di TPS yang berbeda karena alasan tertentu setelah ditetapkan sebagai pemilih di lokasi awal.
Selain itu, Hidayat mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa hak pilih mereka terdaftar dengan baik. Ia mendorong warga untuk memeriksa status pendaftaran mereka, guna memastikan telah terdaftar sebagai pemilih di TPS yang telah ditentukan, melalui laman *cekdptonline* yang disediakan oleh KPU.
ANTARA
KPU Asahan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 556.475 Pemilih
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







