BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Katingan bersama pihak DPRD berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Kamis (4/8). Rombongan diterima Ali Bahteradi selaku Kasi wilayah III Kalimantan.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif terkait Peraturan Daerah yang dibatalkan dan telah dirilis portal Kemendagri RI. Terutama Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Menurut Ketua Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi yang ikut berkoordinasi, intinya perda tentang pajak daerah yang didalamnya mengatur 10 komponen pajak daerah, secara implisit dari penjelasan Kasi Wilayah III Kalimantan bahwa perda tersebut untuk sementara waktu masih belum kekuatan hukum.
"Perda tentang pajak daerah belum memiliki kekuatan hukum, sampai ada instruksi atau edaran Kemendagri terhadap komponen pajak yang masih dapat diberlakukan di tingkat kabupaten/kota. Semua akan jelas pada saatnya nanti ketika ada surat autentik dari mendagri ataupun gubernur tentang pembatalan perda tersebut," jelas Fahmi.
Diungkapkannya, memang dari penjelasan awal bahwa komponen pajak yang hampir bisa dikatakan tidak berlaku ada pada pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan pajak tanah air. Itupun berkaitan dengan putusan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan untuk pajak sarang burung walet yang kewenangannya sesuai undang - undang nomor 23 tahun 2014 menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kemudian, terkait dengan pajak penerangan jalan belum ada jawaban pasti dari pihak Kemendagri.
"Terkait komponen pajak lainnya akan dibicarakan pada pertemuan selanjutnya antara Kemendagri dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di Kota Padang, Sumatera Utara," imbuhnya.
Ia menambahkan, perda yang dibatalkan itu berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo terhadap perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menghambat kemudahan usaha dan perda yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Kita tunggu sampai ada kepastian hukum perd tentang pajak daerah ini. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kedua, yang sebelumnya sudah dilakukan pertemuan tahap satu oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan," tutupnya. (HAIRUL SALEH/N)
Pemkab Katingan Berkoordinasi dengan Kemendagri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







