MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah berhasil melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Robby Effendy, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, mengungkapkan bahwa kedua pasangan yang dimaksud telah memenuhi syarat administratif tersebut. "Sudah, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyerahkan dan melengkapi LHKPN mereka," jelas Robby dalam keterangannya. Pasangan yang telah memenuhi syarat itu adalah Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri. Sebelum proses ini, KPU Sumut juga telah menerima berkas pendaftaran kedua pasangan dan dinyatakan lengkap tanpa perlu perbaikan lebih lanjut. Pasangan Bobby Nasution-Surya mengajukan pendaftaran mereka ke KPU Sumut pada Rabu, 28 Agustus, dengan didampingi oleh partai pengusung dan ratusan relawan. Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri menjalani proses pendaftaran sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 29 Agustus. Robby menggarisbawahi bahwa lembaganya telah melaksanakan tahap verifikasi berkas yang diperlukan, termasuk keharusan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. "Kami hanya menerima bukti bahwa mereka telah melaporkan LHKPN," tuturnya. Setelah tahapan verifikasi ini selesai, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September, diikuti oleh pengundian nomor urut bagi peserta pilkada yang akan berlangsung pada 23 September 2024. Menurut Robby, penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dijadwalkan berlangsung siang ini pada pukul 14.00 WIB. ANTARA