MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah secara resmi menetapkan pasangan calon tunggal untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada tahun 2024. Pasangan tersebut adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, yang dikenal dengan sebutan *DoaMu*. Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup. Hasil dari rapat tersebut akan diumumkan kepada publik melalui situs resmi KPU agar informasi ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Paskalis mengungkapkan bahwa pasangan calon tersebut telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, baik dari segi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta dinyatakan sebagai calon kepala daerah yang merupakan putra daerah Papua. "KPU telah menetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024," tegasnya. Sebelum penetapan dilakukan, KPU setempat terlebih dahulu bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap tahapan-tahapan yang sudah dilalui pasangan calon tersebut telah dilakukan secara optimal. KPU juga merespons permintaan dari sejumlah kelompok masyarakat adat yang menolak keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengenai status Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua. "Proses pencabutan nomor urut untuk pasangan calon akan berlangsung pada 23 September 2024," tambah Paskalis sesuai hasil rapat pleno. Dia menjelaskan bahwa hanya satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran dalam periode 27-29 Agustus 2024, kemudian diperpanjang selama tiga hari, yaitu 2-4 September 2024. Namun, tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024. KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut meskipun hanya terdapat satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini dilakukan berdasarkan ketentuan *mutatis mutandis* yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. "Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa Pilkada Papua Barat akan tergolong sebagai pemilu dengan satu pasangan calon atau calon tunggal," ungkap Paskalis. Jika dalam penarikan undian, pasangan *DoaMu* mendapatkan nomor urut 1, maka foto pasangan calon akan tampil di kolom sebelah kiri pada surat suara. Keputusan KPU Nomor 1229 juga mencakup pengaturan tentang pemberian nomor urut untuk kolom kosong yang tidak bergambar pada surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada mendatang. Paskalis mengatakan bahwa KPU akan mengundang pasangan calon beserta gabungan partai politik pengusung untuk hadir dalam proses pengundian nomor urut. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menjelaskan bahwa pasangan calon tunggal memiliki tantangan untuk memperoleh suara secara mutlak (*absolute majority*) atau setidaknya lebih dari 50 persen ditambah satu dari total suara sah. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat setempat diizinkan untuk melakukan sosialisasi demi mendukung kotak kosong sebagai wujud dari kebebasan berpendapat, meskipun tidak akan difasilitasi oleh KPU. "Masyarakat berhak untuk melakukan sosialisasi mengenai kotak kosong, sesuai dengan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. ANTARA